Subscribe:

Cara Memperoleh Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP)

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat telah diatur bagaimana cara memperoleh Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP).

Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/atau berkelompok.

Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenanga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan perawaturan perundang-undangan.

Untuk memperoleh SIPP, Perawat harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota dengan melampirkan :

a. fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisisr;
b. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik;
c. surat pernyataan memiliki tempat praktik;
d. pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
e. rekomendasi dari Organisasi Profesi

Contoh surat permohonan SIPP
Perihal : Permohonan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP)

Kepada Yth,
Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota…………………

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama Lengkap : …
Alamat : …
Tempat, tanggal lahir : …
Jenis Kelamin : …
Tahun Lulusan : …

Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Ijin Praktik Perawat.

Sebagai pertimbangan terlampir:
a. fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisisr;
b. surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik;
c. surat pernyataan memiliki tempat praktik;
d. pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
e. rekomendasi dari organisasi profesi

Demikian atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

…,…
Pemohon






0 comments:

Posting Komentar