Kalau kita mau melamar pekerjaan di pemerintahan (PNS) atau BUMN,
selalu mereka menyaratkan memiliki Kartu Kuning dan SKCK. Kartu kuning
adalah kartu pencari kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga
Kerja, sedangkan SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yaitu
surat yang menerangkan bahwa kita belum pernah melakukan kejahatan.
Surat keterangan ini dikeluarkan oleh kepolisian.
Cara membuat Kartu Kuning sangat gampang. Cukup datang saja ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Syarat untuk mendapat SKCK adalah
Selanjutnya adalah datang ke RT dan meminta surat pengantar permohonan SKCK. Disini kita diharuskan mengisi form permohonan.
Setelah dari RT, dilanjut ke RW. Di sini surat pengantar permohonan SKCK dari RT di catat oleh RW kemudian di cap.
Dari RW kita menuju ke kelurahan . Di sini surat pengantar tadi di masukkan ke kelurahan. Oleh kelurahan surat pengantar tadi diganti dengan surat pengantar yang lain. dilanjutkan ke kecamatan . Surat pengantar tadi dicatat dalam buku besar kemudian di cap.
Dari kelurahan kita menuju ke Kantor Polsek. Disini kita dibuatkan surat catatan kepolisian oleh Polsek. Di sini kita akan diminta foto warna ukuran 3×4.
Dari Polsek kita ke Polres. syarat-syaratnya sebagai berikut.
Cara membuat Kartu Kuning sangat gampang. Cukup datang saja ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Syarat untuk mendapat SKCK adalah
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir
- Foto 3×4 hitam putih 2 lembar
- Datang sendiri / tidak diwakilkan
Selanjutnya adalah datang ke RT dan meminta surat pengantar permohonan SKCK. Disini kita diharuskan mengisi form permohonan.
Setelah dari RT, dilanjut ke RW. Di sini surat pengantar permohonan SKCK dari RT di catat oleh RW kemudian di cap.
Dari RW kita menuju ke kelurahan . Di sini surat pengantar tadi di masukkan ke kelurahan. Oleh kelurahan surat pengantar tadi diganti dengan surat pengantar yang lain. dilanjutkan ke kecamatan . Surat pengantar tadi dicatat dalam buku besar kemudian di cap.
Dari kelurahan kita menuju ke Kantor Polsek. Disini kita dibuatkan surat catatan kepolisian oleh Polsek. Di sini kita akan diminta foto warna ukuran 3×4.
Dari Polsek kita ke Polres. syarat-syaratnya sebagai berikut.
- Surat Pengantar dari Polsek
- Fotokopi KTP 2 lembar
- Fotokopi KK 1 lembar
- Foto berwarna 3×4 4 lembar
- Fotokopi Rumus sidik jari 2 lembar (kemarin aku belum punya, jadi bikin dulu di Polres, biayanya pembuatan rumus sidik jari Rp5.000)
2 comments:
nice share. nice post. semoga bermanfaat bagi
kita semua :)keep update!
model mobil
Jangan berhenti untuk terus berkarya, semoga
kesuksesan senantiasa menyertai kita semua.
keep update!Harga mobil Bekas Suzuki
Posting Komentar