Subscribe:

Hukum menggerak-gerakkan Jari Telunjuk Saat Tahiyyat


Saat ber TASYAHHUD/ TAHIYYAT, sebaiknya telunjuk tangan kanan kita mengacungkannya dan DIAM atau mengacungkannya SAMBIL DI GERAK- GERAKKAN?
Jawab:

ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ

ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ

Saat ber-TASYAHHUD/ Tahiyyat, anda boleh menggerak- gerakkan telunjuk tangan kanan anda untuk berdoa, atau hanya diangkat dan diam tak bergerak. Kedua- duanya didukung oleh hadist- hadist yang shohih.
Dasar dalil yang hanya mengangkat/ mengacungkan jari  telunjuk tapi hanya diam tak bergerak adalah:

ﺃﻧﻪ ﺼﻠﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻠﻡ ﻴﺸﻴﺮ ﺑﺎﻟﺴﺑﺎﺑﺔ ﻭﻻ ﻴﺤﺮﻜﻬﺎ


  1. Hadist dari Ibnu Umar, Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Ahmad dan Nasa’i.
  2. Hadist dari Ibnu Zubair. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nasa’I dan Abu Dawud.
Diantara Ulama Salaf (generasi awal) yang menguatkan pilihan ini adalah Imam Al- Baihaqy.
Dasar dalil yang mengacungkan jari telunjuk sambil menggerak- gerakkan jari sebagai do’a adalah:

ﺃﻧﻪ ﺼﻠﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻠﻡ ﺮﻔﻊ ﺃﺼﺑﻌﻪ ﻔﺮﺃﻴﺘﻪ ﻴﺤﺮﻜﻬﺎ ﻴﺪﻋﻮ ﺑﻬﺎ


  1. Hadist dari Wa’il bin Hujur. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, An- Nasa’I, Abu Dawud dan Al- Baihaqie.
  2. Hadist dari Ibnu Umar. Diriwayatkan juga oleh mereka yang tersebut diatas.
Diantara Ulama Kholaf (generasi baru) yang menguatkan pilihan ini adalah Syekh Albany.
Bagi yang menolak menggerak- gerakkan jari telunjuk karena semua riwayat yang menyatakan bahwa jari telunjuk digerak- gerakkan hanya melalui Ibnu Qudamah seorang diri, sehingga walau Ibnu Qudamah adalah orang yang Tsiqot Tsabit, dianggap kalimat “menggerak- gerakkan” itu adalah “Ziyadah Ibnu Qudama”.
Kita simak komentar Imam Baihaqie, seorang ulama’ salaf, salah seorang Perawi dan Penulis Hadist (Sunan Baihaqy) terhadap masalah ini:

ﻴﺤﺘﻤﻞ ﺃﻦ ﻴﻜﻮﻦ ﻤﺮﺍﺪﻩ ﺑﺎﻟﺗﺤﺭﻴﻚ ﺍﻹﺸﺎﺮﺓ ﻻﺗﻜﺭﻴﺭ ﺗﺤﺭﻴﻜﻬﺎ ﺤﺗﻰ ﻻ ﻴﻌﺎﺮﺾ ﺤﺪﻴﺚ ﺍﺑﻦ  ﺯﺑﻴﺭ ﻮﻤﻮﻀﻊ ﺍﻹﺸﺍﺭﺓ ﻋﻧﺪ ﻗﻮﻟﻪ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻟﻪ ﻟﻤﺎ ﺭﻮﺍﻩ ﺍﻟﺑﻴﻬﻗﻲ ﻤﻦ ﻔﻌﻞ ﺍﻟﻨﺑﻲ ﺻﻟﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻟﻡ

Muhtamil dikehendaki maksud dari kalimat “At-Tahriik”/ menggerak- gerakkan, bukannya mengulang- ulang gerakan- sehingga hadist (yang sama- sama Shohih itu) tak menjadi saling berlawanan satu sama lain dengan hadist Ibnu Zubair. Adapun tempatnya (mengacungkan jari itu) adalah pada saat mengucapkan kalimat (TASYAHHUD/ PENYAKSIAN, yakni)  ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻟﻪ   sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Baihaqy dari perbuatan Nabi SAW .(Lihat  As- Shon’any: “Subulus Salam” I / halaman 189)

Sumber





0 comments:

Posting Komentar