Jawab:
ﺑﺴﻡ ﺍﻠﻠﻪ ﺍﻠﺮﺤﻤﻦ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ
ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻞ ﺴﻴﺪﻨﺎ ﻤﺤﻤﺪ
Saat ber-TASYAHHUD/ Tahiyyat, anda boleh menggerak- gerakkan telunjuk tangan kanan anda untuk berdoa, atau hanya diangkat dan diam tak bergerak. Kedua- duanya didukung oleh hadist- hadist yang shohih.Dasar dalil yang hanya mengangkat/ mengacungkan jari telunjuk tapi hanya diam tak bergerak adalah:
ﺃﻧﻪ ﺼﻠﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻠﻡ ﻴﺸﻴﺮ ﺑﺎﻟﺴﺑﺎﺑﺔ ﻭﻻ ﻴﺤﺮﻜﻬﺎ
- Hadist dari Ibnu Umar, Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Ahmad dan Nasa’i.
- Hadist dari Ibnu Zubair. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nasa’I dan Abu Dawud.
Dasar dalil yang mengacungkan jari telunjuk sambil menggerak- gerakkan jari sebagai do’a adalah:
ﺃﻧﻪ ﺼﻠﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻠﻡ ﺮﻔﻊ ﺃﺼﺑﻌﻪ ﻔﺮﺃﻴﺘﻪ ﻴﺤﺮﻜﻬﺎ ﻴﺪﻋﻮ ﺑﻬﺎ
- Hadist dari Wa’il bin Hujur. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, An- Nasa’I, Abu Dawud dan Al- Baihaqie.
- Hadist dari Ibnu Umar. Diriwayatkan juga oleh mereka yang tersebut diatas.
Bagi yang menolak menggerak- gerakkan jari telunjuk karena semua riwayat yang menyatakan bahwa jari telunjuk digerak- gerakkan hanya melalui Ibnu Qudamah seorang diri, sehingga walau Ibnu Qudamah adalah orang yang Tsiqot Tsabit, dianggap kalimat “menggerak- gerakkan” itu adalah “Ziyadah Ibnu Qudama”.
Kita simak komentar Imam Baihaqie, seorang ulama’ salaf, salah seorang Perawi dan Penulis Hadist (Sunan Baihaqy) terhadap masalah ini:
ﻴﺤﺘﻤﻞ ﺃﻦ ﻴﻜﻮﻦ ﻤﺮﺍﺪﻩ ﺑﺎﻟﺗﺤﺭﻴﻚ ﺍﻹﺸﺎﺮﺓ ﻻﺗﻜﺭﻴﺭ ﺗﺤﺭﻴﻜﻬﺎ ﺤﺗﻰ ﻻ ﻴﻌﺎﺮﺾ ﺤﺪﻴﺚ ﺍﺑﻦ ﺯﺑﻴﺭ ﻮﻤﻮﻀﻊ ﺍﻹﺸﺍﺭﺓ ﻋﻧﺪ ﻗﻮﻟﻪ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻟﻪ ﻟﻤﺎ ﺭﻮﺍﻩ ﺍﻟﺑﻴﻬﻗﻲ ﻤﻦ ﻔﻌﻞ ﺍﻟﻨﺑﻲ ﺻﻟﻰ ﺍﻟﻟﻪ ﻋﻟﻴﻪ ﻭﺴﻟﻡ
Muhtamil dikehendaki maksud dari kalimat “At-Tahriik”/ menggerak- gerakkan, bukannya mengulang- ulang gerakan- sehingga hadist (yang sama- sama Shohih itu) tak menjadi saling berlawanan satu sama lain dengan hadist Ibnu Zubair. Adapun tempatnya (mengacungkan jari itu) adalah pada saat mengucapkan kalimat (TASYAHHUD/ PENYAKSIAN, yakni) ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻟﻪ sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Baihaqy dari perbuatan Nabi SAW .(Lihat As- Shon’any: “Subulus Salam” I / halaman 189)Sumber
0 comments:
Posting Komentar